Rabu, 18 Mei 2011

Tugas softskill Hukum Industri (Profil PT. Kaltim Prima Coal)

1.                  Profil Perusahaan
                  
1978
Pemerintah Indonesia mengundang tender dari perusahaan asing untuk eksplorasi dan pengembangan sumber daya batubara di Kalimantan timur dan selatan. A BP / CRA joint venture berhasil penawaran untuk wilayah 7.900 km persegi di dua blok memanjang 300 km di sepanjang pantai timur Kalimantan.
1982
PT Kaltim Prima Coal (KPC) didirikan di Indonesia dengan masing-masing BP dan CRA 50% memegang saham. KPC lisensi untuk melakukan eksplorasi dan pertambangan batubara berdasarkan Kontrak Karya Batubara (Kontrak Karya) dengan HPH seluas 90.706 ha. Negara Indonesia Perusahaan Batubara (PTBA) untuk menerima hak 13,5% dari produksi semua.
1988
KPC keputusan untuk melanjutkan dengan pengembangan tambang ekspor dengan kapasitas desain 7 juta ton per tahun (mtpa) setelah eksplorasi rinci dan studi kelayakan prospek dekat dengan Sangatta. Prospek memiliki jumlah besar cadangan batubara berkualitas tinggi, dekat dengan garis pantai dengan air yang dalam dan yang strategis terletak di layanan pasar berkembang. KPC kemudian menyerahkan sebagian besar wilayah perjanjian asli, mempertahankan 1.961 km persegi.
1989
Konstruksi dimulai pada bulan Januari. Anggaran untuk proyek ini adalah US $ 570 M.
1990
Bekerja pada dimulai pembangunan tambang skala besar pada bulan Juni.
1991
Semua item utama yang ditugaskan oleh akhir 1991.
1992
Ekspor komersial dimulai pada bulan Januari 1992
.

Manajemen
1.      Mr. Endang Ruchijat - Chief Executive Officer
2.      Mr. R. Utoro - Chief Operating Officer
3.      Mr. Ashok Mitra - Chief Finance Officer
4.      Mr. Richard Schloss - General Manager Mining Support
5.      Mr. Shane Bennett - General Manager Mining Development
6.      Mr. Husein Akma - General Manager External Affairs & Sustainable Development
7.      Mr. Khudori - General Manager Human Resources
8.      Mr. Muhammad Rudy - General Manager Mining Contracts 
9.   Mr. Immanuel Manege - General Manager Health Safety Environment
10.  Mrs. Yulianti Subian - Head of Expansion Project Coordinator
11.  Mr. Herlan Siagian - General Manager Marketing
12.  Mr. Feriawan Sinatra - General Manager Mining Operations
13.  Mr. Dasril - General Manager Business & Performance Improvements.
14.  Mr. Bartley Hopkins - Head of Project Expansion Team
15.  Mr. Pratikto - General Manager Supply Chain

Kepemilikan
Pada tanggal 16 Juli 2003 PT. Bumi Resources Tbk. (Persero) menandatangani Perjanjian Penjualan dan Pembelian dengan BP dan Rio Tinto (CRA) untuk akuisisi PT Kaltim Prima Coal. Pada tanggal 10 Oktober 2003, Jual Beli Dan perjanjian selesai.
PT. Bumi Resources Tbk didirikan pada tahun 1973 dan merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya.
Bisnis utama Perusahaan berada dalam Minyak dan Gas dan Pertambangan dan Energi. Karena itu listing di tahun 1990, perusahaan telah membuat sejumlah akuisisi utama termasuk Gallo Oil (Jersey) Ltd, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal. Akuisisi ini sejalan dengan visi Perusahaan untuk menjadi World Class Operator dengan World Wide Operasi di sektor bisnis intinya.

Lokasi
Operasi KPC terletak di sekitar Sangatta, ibukota Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di provinsi Kalimantan Timur Indonesia. Kota ini di Sungai Sangatta, 50 km sebelah utara khatulistiwa di pantai timur Pulau Kalimantan, 180 kilometer sebelah utara ibukota propinsi Samarinda dan 310 km sebelah utara dari pusat penduduk utama Balikpapan.
KPC memiliki sejumlah lubang-lubang yang beroperasi di wilayah pertambangan Sangatta ditambang langsung oleh KPC dan kontraktor.
Pada bulan Juni 2005, operasi pertambangan dimulai di tambang Bengalon sekitar 25 Km ke utara dari Sangatta. Operasi penambangan Bengalon yang dikontrak untuk PT Darma Henwa.
KPC Sangatta tambang dekat dengan fasilitas pelabuhan di Tanjung Bara yang dihubungkan dengan tambang oleh overland conveyor sekitar 13km panjangnya. Tambang Bengalon ini juga dekat dengan pantai yang terkait dengan fasilitas pelabuhan dengan jalan angkut 22km. Dekat dari semua tambang ke pelabuhan menyediakan KPC dengan keuntungan dari tambang rendah untuk biaya transportasi pelabuhan.
Sebagian besar karyawan KPC tinggal di daerah perumahan perusahaan yang dibangun di Swarga Barga dan Prima Griya Lestari yang bersandar antara pusat operasi penambangan administrasi dan kota Sangatta. Karyawan lainnya berada di komunitas Tanjung Bara sekitar 17 kilometer dari tambang.
KPC merupakan perusahaan tambang batu bara yang terletak di Kabupaten Kutai Timur yang didirikan dengan akta No 28 tanggal 9 Maret 1982 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI sesuai dengan Surat Keputusan No Y.A.5/208/25 tanggal 16 Maret 1982 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Juli 1982 No 61 Tambahan Nomor 967. Sejak awal beroperasi pada tahun 1992, KPC merupakan perusahaan modal asing (PMA) yang dimiliki oleh British Petroleum International Ltd (BP) dan Conzinc Rio Tinto of Australia Ltd. (Rio Tinto) dengan pembagian saham masing-masing 50%. Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 6 Agustus 2003 dan Bukti Pelaporan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No. C-UM. 02 01.12927 tertanggal 11 Agustus 2003, saham KPC yang dimiliki oleh BP dan Rio Tinto telah dialihkan kepada Kalimantan Coal Ltd. dan Sangatta Holding Ltd, dan yang selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2005, sesuai dengan Akta Notaris No 3 tanggal 18 Oktober 2005, PT.Bumi Resources Tbk telah mengakuisisi saham Kalimantan Coal Ltd dan Sangatta Holding Ltd. Berdasarkan akta notaris No
34 tanggal 4 Mei 2007, pemegang Saham PT.Kaltim Prima Coal mengalihkan 30% sahamnya kepada Tata Power (Mauritius)
Berdasarkan Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang ditandatangani
pada tanggal 8 April 1982, pemerintah memberikan izin kepada KPC untuk melaksanakan eksplorasi, produksi dan memasarkan batu bara dari wilayah perjanjian sampai dengan tahun 2021. Wilayah perjanjian PKP2B ini mencakup daerah seluas 90.938 ha di Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.

Sabtu, 09 April 2011

Tim Nasyid PIZZICAPELLA (Pizzicato Acapella)

          Halo semua, gw ingin memperkenalkan nih tim nasyid ibu kota yang personilnya masih muda-muda,  namanya PIZZICAPELLA. Personil dari tim ini Fajar (Tenor), Yogi (Lead), Yoga (Bariton), Pras (Bass), dan Pala (Beat Box). Kelima orang ini berasal dari satu SMA yaitu SMA 49, tetapi yoga dan yogi merupakan senior dari ketiga personil lainnya. Awalnya di SMA, yoga dan yogi memiliki tim nasyid yang namanya VoM dan fajar, pras, pala punya tim nasyid VoM2. Setelah lulus mereka semua menyatakan diri untuk menjadi satu kelompok vokal religi, yaitu PIZZICATO. Nama pizzicato dipilih dari nama teknik bermain biola dengan cara di petik. Kenapa nama itu diambil, karena kita ingin menampilkan dan menyajikan suguhan nyanyian dengan cara berbeda yaitu dengan acapella. seperti halnya biola secara umum digesek, namun ini dipetik.....itu pastinya berbedakan?????hehehe......Karena PIZZICATO menyajikan sebuah nyanyian dengan acapella, maka dinamakan pizzicato acapella. Tetapi dari nama itu, sepertinya terlalu panjang untuk disebutkan. sehingga disingkat menjadi PIZZICAPELLA. Tim ini terbentuk pada 4 Oktober 2009. Prestasi yang dicapai oleh tim ini belum banyak, karena tim ini lebih sering perform pada cara-acara islami dan wedding.

Kamis, 31 Maret 2011

DUMPING

DUMPING
Pengertian  :
Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari pada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Maksud dan Tujuan  :
Menurut Ida Bagus Wyasa Putra, ada tiga alasan yaitu pertama, untuk mengembangkan pasar, dengan cara memberikan insentif melalui pemberlakukan harga yang lebih rendah kepada pembeli pasar yang dituju. Kedua, adanya peluang, pada kondisi pasar yang memungkinkan penentuan harga secara lebih leluasa, baik di dalam pasar ekspor maupun impor. Ketiga, untuk mempersiapkan kesempatan bersaing dan pertumbuhan jangka panjang yang lebih baik dengan cara memanfaatkan strategi penetapan harga yang lebih baik dan progresif.
Dasar-dasar Hukum  :
Tidak adanya UU yang melarang praktek dumping, kondisi ini akan menguntungkan negara atau produsen yang melakukan praktek dumping. Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994).
Contoh Lokasi  :
Indonesia: PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Manfaatnya  :
-       Produsen dapat melakukan ekspor dan menjual produknya dengan harga yang murah, sehingga konsumen pada negara tujuan ekspor tersebut akan beralih pada produk dari negara pengekspor.
-     Suatu negara akan terpenuhi kebutuhannya Ketika negara tujuan ekspor tidak memproduksi barang yang sejenis dan tidak juga terdapat barang yang sama dari negara lain maka kehadiran barang dumping tidaklah menjadi masalah baik bagi produsen atau industri negara tersebut dan juga bagi masyarakatnya. Jika kondisi ini terjadi maka praktek dumping dapat terus berjalan di negara tersebut.
Urain  yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat  :
Dengan adanya praktik dumping ini, mengakibatkan adanya persaingan dagang yang tidak sehat untuk masyarakat Indonesia. Karena dengan adanya praktik dumping ini  mengakibatkan konsumen lebih memilih produk yang serupa dan lebih murah meskipun dari luar negeri dibandingkan denga produk buatan dalam negeri. Hal ini berdampak pada produsen-produsen dalam negeri yang mengalami kerugian akibat praktik dumping ini.