Kamis, 31 Maret 2011

DUMPING

DUMPING
Pengertian  :
Dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari pada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Maksud dan Tujuan  :
Menurut Ida Bagus Wyasa Putra, ada tiga alasan yaitu pertama, untuk mengembangkan pasar, dengan cara memberikan insentif melalui pemberlakukan harga yang lebih rendah kepada pembeli pasar yang dituju. Kedua, adanya peluang, pada kondisi pasar yang memungkinkan penentuan harga secara lebih leluasa, baik di dalam pasar ekspor maupun impor. Ketiga, untuk mempersiapkan kesempatan bersaing dan pertumbuhan jangka panjang yang lebih baik dengan cara memanfaatkan strategi penetapan harga yang lebih baik dan progresif.
Dasar-dasar Hukum  :
Tidak adanya UU yang melarang praktek dumping, kondisi ini akan menguntungkan negara atau produsen yang melakukan praktek dumping. Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994).
Contoh Lokasi  :
Indonesia: PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Manfaatnya  :
-       Produsen dapat melakukan ekspor dan menjual produknya dengan harga yang murah, sehingga konsumen pada negara tujuan ekspor tersebut akan beralih pada produk dari negara pengekspor.
-     Suatu negara akan terpenuhi kebutuhannya Ketika negara tujuan ekspor tidak memproduksi barang yang sejenis dan tidak juga terdapat barang yang sama dari negara lain maka kehadiran barang dumping tidaklah menjadi masalah baik bagi produsen atau industri negara tersebut dan juga bagi masyarakatnya. Jika kondisi ini terjadi maka praktek dumping dapat terus berjalan di negara tersebut.
Urain  yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat  :
Dengan adanya praktik dumping ini, mengakibatkan adanya persaingan dagang yang tidak sehat untuk masyarakat Indonesia. Karena dengan adanya praktik dumping ini  mengakibatkan konsumen lebih memilih produk yang serupa dan lebih murah meskipun dari luar negeri dibandingkan denga produk buatan dalam negeri. Hal ini berdampak pada produsen-produsen dalam negeri yang mengalami kerugian akibat praktik dumping ini.