Senin, 26 April 2010

TUGAS 2 ETIKA PROFESI

TUGAS 2

  1. Dilema moral adalah kebingungan dalam menentukan apakah suatu keputusan itu baik atau tidak. Contohnya adalah seseorang yang dihukum mati menurut satu kelompok itu sah tetapi menurut kelompok yang lain itu tidak baik, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian.
  2. Paham kantianisme adalah paham yang tidak memikirkan banyaknya manfaat yang dihasilkan dari suatu keputusan. Contohnya, suatu keputusan dalam menghakimi orang yang bersalah. Menurut paham ini, seseorang tidak akan dihukum keras walaupunsangat berpengaruh buruk terhadap orang lain.
  3. Paham utilitariansme banyak dianut oleh para profesional di bidang  keteknikan karena paham ini sangat memikirkan manfaat yang besar dari suatu keputusan untuk orang banyak.

TUGAS 1 ETIKA PROFESI


TUGAS 1

1.      Pengertian etika profesi adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia dalam menjalankan profesinya. Cakupan dari etika profesi keteknikan adalah etikan individual dan etika sosial. Tujuan dari etika profesi keteknikkan adalah untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan untuk melindungi masyarakat dari bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
2.      Perbedaan profesidengan pekerjaan adalah terletak pada subjek dan objeknya. Kalau profesi, memiliki subjek yaitu manusia dan objek yaitu jenis pekerjaannya, sedangkan pekerjaan memiliki subjek yaitu manusia dan objek yaitu benda atau manusia.
Contohnya, Profesi: dokter, pekerjaannya: memeriksa orang sakit. Profesi: guru, pekerjaannya: member ilmu pada siswa.
3.      Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari dimasyarakat maupun di tempat kerja. Atau, koede etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Jumat, 23 April 2010

Fenomena jalan TOL

Jalan bebas hambatan yang sering kita sebut jalan TOL sekarang ini sudah tidak nyaman digunakan,,,, karena pengendara mobil berharap dengan melewati jalan TOL ia akan cepat sampai tujuan, namun apa yang terjadi malah sebaliknya. Jalan TOL akan semakin padat apabila dari kita sendiri tidak menyadari bahwa jumlah penggunaan kendaraan pribadi semikn meningkat tiap tahunnya. jadi gak bisa dipungkiri lagi kalo jalan TOL semakin padat apalagi pada saat pagi dan sore hari. Pemerintah sudah mengatasi jalan TOL ini dengan baik, dalam artian tetap ingin memuaskan masyarakat walaupun dari sisi masyarakatnya keberatan. contohnya pemerintah sebaiknya menaikkan tarif jalan TOL agar pengendara yang lewat jalan TOL semakin sedikit sehingga dicapai apa yang dikatakan JALAN BEBAS HAMBATAN....

Rabu, 21 April 2010

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI

  1. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
  2. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
  3. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
rizal.blog.undip.ac.id

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI

  1. Tanggung jawab
    - Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    - Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
    yang menjadi haknya.
  3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
    kebebasan dalam menjalankan profesinya.
rizal.blog.undip.ac.id

    SISTEM PENILAIAN ETIKA

    • Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
    • Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
    • Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3
              (tiga) tingkat :
    1. Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
    2. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
    3. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
    Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini
    ada (4 empat) variabel yang terjadi :
    a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
    b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
    c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
    d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
    rizal.blog.undip.ac.id

    tugas 3 etika profesi

    1. Jelaskan alasan perlunya pendidikan etika profesi dalam bidang keteknikan! Apa yang akan terjadi 
    bilamana profesi keteknikan tanpa dilandasi dengan etika?
    Etika profesi sangat diperlukan dalam bidang keteknikan karena etika profesi merupakan suatu alat yang mengendalikan atau membatasi manusia dalam bertindak sehingga mencapai suatu standar yang diharapkan. Apabila etika profesi dalam bidang keteknikan tidak ada, maka akan terjadi penyimpangan perilaku dan sikap sehingga hubungan antar manusia dalam bekerja tidak harmonis.

    2. Dalam rangka menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan martabat profesi keteknikan sesuai dengan kode etik profesi keteknikan menurut ABET terdapat 4(empat) prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur. Jelaskan empat hal tersebut!
    a. Using their knowledge and skill for the enhancement of human welfare;
    b. Being honest and impartial, and serving with fidelity the public, their employers and clients;
    c. Striving to increase the competence and prestige of the engineering profession; and
    d. Supporting the professional and technical societies of their disciplines.

    3. Jelaskan 6 (enam) pilar utama yang menjadi penyangga kode etik keteknikan !
      6 (enam) pilar utama yang menyangga kode etik keteknikan adalah sebagai berikut:
    1. etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics), yaitu setiap langkah/tindakan yang menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi kepentingan umum haruslah dipilih dan dijadikan motivasi utama;
    2. etika kewajiban (duty ethics), yaitu setiap sistem harus mengakomodasikan hal-hal yang wajib untuk diindahkan tanpa harus mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin bisa timbul, berupa nilai moral umum yang harus ditaati seperti jangan berbohong, jangan mencuri, harus jujur, dan sebagainya. Semua nilai moral ini jelas akan selalu benar dan wajib untuk dilaksanakan, sekalipun akhirnya tidak akan menghasilkan keuntungan bagi diri sendiri;
    3. etika kebenaran (right ethics), yaitu suatu pandangan yang tetap menganggap salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar moralitas. Sebagai contoh tindakan plagiat ataupun pembajakan hak cipta/karya orang lain, apapun alasannya akan tetap dianggap salah karena melanggar nilai dan etika akademis;
    4. etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics), yaitu suatu cara pandang untuk membedakan tindakan yang baik dan salah dengan melihat dari karakteristik (perilaku) dasar orang yang melakukannya. Suatu tindakan yang baik/benar umumnya akan keluar dari orang yang memiliki karakter yang baik pula. Penekanan disini diletakkan pada moral perilaku individu, bukannya pada kebenaran tindakan yang dilakukannya; dan
    5. etika sadar lingkungan (environmental ethics), yaitu suatu etika yang berkembang di pertengahan abad 20 ini yang mengajak masyarakat untuk berpikir dan bertindak dengan konsep masyarakat modern yang sensitif dengan kondisi lingkungannya. Pengertian etika lingkungan disini tidak lagi dibatasi ruang lingkup penerapannya merujuk pada nilai-nilai moral untuk kemanusiaan saja, tetapi diperluas dengan melibatkan “natural resources” lain yang juga perlu dilindungi, dijaga dan dirawat seperti flora, fauna maupun obyek tidak bernyawa (in-animate) sekalipun.

    Dengan adanya kode etik profesi, maka akan ada semacam aturan yang bisa dijadikan “guideline” untuk melindungi kepentingan masyarakat umum. Disamping itu kode etik profesi ini juga bisa dipakai untuk membangun “image” dan menjaga integritas maupun reputasi profesi, serta memberikan gambaran tentang keterkaitan hubungan antara pemberi dengan pengguna jasa keprofesian

    4. Intelectual capital merupakan modal utama untuk menciptakan kesejahteraan manusia di masa kini dan yang akan datang. Salah satu jenis dari intelectual capital adalah kekayaan intelectual (intelectual property). Jelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual yang terkait dengan bidang keteknikan ! Bagaimana kita menyikapinya secara profesional ?
    Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual

    1. Hak Cipta (Copyright), Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
    2. Paten (Patent), Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan.
    3. Merk Dagang (Trademark), merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
    4. Rahasia Dagang (Trade Secret), berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

    5. Salah satu syarat untuk menjadi profesional adalah dimilikinya kompetensi dalam bidangnya. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan kompetensi utama yang harus dimiliki oleh Sarjana
    Secara umum lulusan program sarjana, sesuai dengan Kurikulum Inti se-Indonesia harus memiliki kompetensi utama sebagai berikut:
    1. Mampu mengidentifikasikan, memformulasikan, dan memecahkan masalah-masalah perancangan maupun perbaikan sistem integral yang terdiri dari manusia, material, informasi, peralatan dan energi secara kreatif dengan menggunakan alat-alat pokok analitikal, komputasional dan/atau eksperimental
    2. Mampu mengimplementasikan hasil-hasil pemecahan masalah dan mempunyai wawasan luas sehingga dapat memahami dampaknya terhadap konteks sosial, lingkungan dan konteks lokal maupun global
    3. Mampu beradaptasi
    4. Mampu berkomunikasi dan bekerja-sama secara efektif
    5. Memahami dan menyadari tanggung jawab profesi dan etika

    Sedangkan secara khusus lulusan sarjana Teknik Industri harus memiliki kemampuan sebagai berikut:
    1. Mampu merencanakan, mendesain, mengorganisasi, serta mengoperasikan sistem industri secara efektif dan efisien
    2. Mengintegrasikan komponen dan atau proses suatu system manufaktur yang meliputi: manusia, mesin, bahan, peralatan, energi, informasi dan modal
    3. Mampu menggunakan alat-alat pokok analitikal, komputesional, dan atau eksperimental untuk memecahkan persoalan teknik industri
    4. Memiliki logika yang baik serta kreativitas yang tinggi dalam menyelesaikan masalah
    5. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang efektif 6. Mampu beradaptasi terhadap berbagai lingkungan, serta mampu berinteraksi dengan baik dalam kelompok yang bervariasi (team work)
    6. Memiliki akhlakul karimah dalam wujud sikap, tingkah laku, serta etika profesi yang sesuai dengan tuntunan Islam
    7. Memiliki keinginan untuk secara terus menerus melakukan pembelajaran dan perbaikan
    8. Memiliki rasa tanggung jawab yang professional

    MACAM-MACAM ETIKA

    Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
    buruknya prilaku manusia :
    1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
    rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
    hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
    sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
    diambil.
    2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan
    pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
    sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi
    norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

    Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
    a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
    bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
    etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
    bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
    Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas
    mengenai pengertian umum dan teori-teori.

    b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam
    bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya
    mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan
    khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral
    dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai
    perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang
    dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara
    bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta
    prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

    ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
    a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
    sendiri.
    b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku
    manusia sebagai anggota umat manusia.

    http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf

    PENGERTIAN ETIKA PROFESI

    Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as
    the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika
    akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
    manusia di dalam kelompok sosialnya.
    Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang
    berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
    manusia yang baik.
    PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
    menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.